Naahh,, kawaan,, inilah hasil MID Test TIK tentang KURKULUM 2013 :))
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa
pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu
dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama
pada awal abadke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun
pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan
otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor
pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi
terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawaa
untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia
yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah. Oleh karena itu, pendidikan nasional haris berfungsi secara optimal
sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon
pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi
muda bangsanaya. Secara pendagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang
member kesempatan untuk peserta didik mengembangkan jpotensi dirinya dalam
suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai denga kemampuan dirinya
untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara
yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar
filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Sumber : dokumen-kurikulum-2013.pdf
Diberdayakan oleh Blogger.
Posting Komentar